Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Country Director PT EKP (E.K.Prima Ekspor Indonesia) RRN (Rajesh Rajamohanan Nain) dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak HS (Handang Soekarno) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rutan terpisah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (22/11).
Tersangka HS (Handan Soekarno) ditahan rumah tahan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK dan RRN (Rajesh Rajamohanan Nain) di rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Saat keluar dari gedung KPK, Handang tidak menjawab rentetan pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dan langsung masuk ke mobil tahanan pada sekitar pukul 20.30.
Begitu pula saat Rajesh keluar dengan sudah mengenakan rompi oranye sekitar 20 menit setelah Handang, ia tidak berkata apapun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan/pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak hari ini.
Keduanya diamankan dalam Oeprasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar.
Uang itu adalah bagian komitmen Rp6 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar PT EKP.
KPK menyangkakan Rajesh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Ini bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebagai Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara