Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com –  Bareskrim Polri akan memeriksa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab terkait pengusutan kasus dugaan penodaan agama oleh calon petahana gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) pagi ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli pelapor untuk melengkapi berkas perkara Ahok tersebut.

“Habib Rizieq pukul 09.00 WIB di kantor sementara Bareskrim di Kementrian Kelautan dan Perikanan,” kata Agus, Rabu (23/11).

Diketahui Rabu 16 Nopember lalu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka