Jakarta, Aktual.com – PT PLN (persero) menyatakan sebanyak 17 dari 34 proyek pembangkit yang bermasalah telah menemukan jalan keluar dan kesepakatan untuk dilanjutkan proses pembangunannya. PLN mengaku telah mengantongi landasan hukum yang kuat atas keputusan 17 proyek tersebut.
Kepala Satuan Komunikasi PLN, I Made Suprateka menjelaskan, selama ini PLN merasa ragu dalam menghadapi berbagai permasalahan tehnis yang menyebabkan proyek menjadi mangkrak, alhasil ketidak pastian itu berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun dengan terbitnya Perpres no 4 tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan, PLN diberi ruang untuk menyelesaian permasalahan yang ada.
“Dalam Perpres itu mengatur tambahan biaya bagi PLN yang melibatkan BPKP,” kata Suprateka, Rabu (23/11).
Namun selain 17 yang dilanjutkan, terdapat 6 proyek telah diputuskan kontraknya. Sedangkan dana jaminan dari proyek itu diambii oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya. Kemudian sisanya sebanyak 11 proyek telah mengalami terminasi, untuk saat ini Suprateka mengungkapkan bahwa PLN tengah mempersiapkan opsi pengganti.
“Kami sedang carikan solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi ini, seperti misalnya PLTU Bengkalis 2 x 10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan pada awal tahun 2018.” terangnya.
Suprateka menegaskan, semua proyek mangkrak ini dengan total kapasitas 627,8 MW, merupakan proyek di luar program 35.000 MW. Proyek-proyek tersebut dilakukan tandatangan kontrak dalam rentang waktu 2007 hingga 2012.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka