Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,36 miiar karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang 2010-2011.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mas’ud, di Jakarta, Rabu (23/11).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,36 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hakim yang terdiri atas Mas’ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang ia nikmati dari proyek itu.

Menjatuhkan pidana tambahan Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun, kata hakim ketua.

Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) tahun anggaran 2010-2011 yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar.

Atas putusan itu, Ruslan mengatakan menerima.

“Bismillah, izin yang mulia sesudah diskusi, saya berdoa apapun putusan hari ini saya ikhlas, mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat,” kata Ruslan.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

“Seperti biasa yang mulia kami pikir-pikir,” kata JPU KPK Kiki Ahmad Yani.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby