Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto resmi mengisi salah satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Ia ditahan usai diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nurgara saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Sebagai diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK diduga turut serta dalam kegiatan pemborongan, pengadaan, dan persewaan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Tindakan ini tentunya, melampaui tugas Bambang selaku Wali Kota.
Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap. Dugaan ini bahkan terindikasi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan