Jakarta, Aktual.com – Lima pelapor kasus dugaan penodaan agama menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Tujuan kedatangan mereka meminta polisi menjebloskan tersangka penista Alquran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara. Mereka berharap sebelum Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016, Ahok sudah menghuni sel tahanan.
“Ini tuntutan kami sebagai pelapor yang memiliki legal standing,” kata Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga salah satu pelapor Ahok, Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Rabu (23/11)
Pedri bersama empat pelapor atau yang mewakili yakni Pusat Persatuan Islam (Persis), Forum Antipenistaan Agama, Hj Irena Handono dan Burhanuddin, menghadap Bareskrim meminta Ahok ditahan.
Menurutnya, kelima pelapor sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, DPR, Ombudsman, serta Kompolnas.
“Kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh polisi karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan,” ujar Pedri.
Dia menyatakan sekarang bisa dilihat Kapolri sangat sibuk melakukan roadshow mengunjungi kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang akan berdemo pada 2 Desember 2016.
“Karena itu kami berharap sebelum tanggal 2 Desember 2016 Ahok sudah ditahan sebagai tersangka,” ucap Pedri.
Kata dia, secara hukum Ahok sebagai tersangka sudah memenuhi unsur untuk ditahan. Kemudian, kondisi di masyarakat sudah sangat meresahkan bahkan isunya melebar ke sana ke mari.
Termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar. “Karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebinekaan kita,” terang Pedri.
Karena itu, dia menegaskan, tidak ada jalan lain bagi Polri mengambil mengambil tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat. “Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama,” ungkap Pedri.
Kuasa hukum Irena, Busyra menambahkan Ahok harus ditahan supaya Indonesia bisa kembali sebagai negara hukum. Pihaknya ingin Polri benar-benar mengamalkan prinsip negara hukum. “Kapolri harus netral, independen dan profesional,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby