Jakarta, Aktual.com-Lima pelapor kasus dugaan penistaan agama membeberkan alasan calon petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok layak dijebloskan ke penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait alasan logis mengenai penahanan Ahok saat menyambangi kantor sementara Bareskrim di di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
“Intinya, Polri harus lakukan langkah preventif dengan menahan Ahok. Karena berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP ada tiga poin yang sudah terpenuhi agar Ahok ditahan,” kata juru bicara dari Kantor Konsultadi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (Persis), Zamzam Aqbil Raziqin.
Salah satunya, kata dia, Ahok dikhawatirkan melarikan diri jika tidak ditahan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak menahan Ahok karena statusnya sebagai cagub DKI.
“Apakah cagub atau bukan, langkah preventif tetap harus dilakukan. Yaitu, harus ditahan,” ujar Zamzam.
Lalu, poin kedua, Ahok juga telah menghilangkan barang bukti berupa video yang diunggah oleh Pemprov DKI. Padahal, poin tersebut cukup beralasan untuk mengirimkan Ahok ke balik jeruji besi.
“Kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan, sangat besar.”
“Buktinya, masyarakat malah sudah tahu, jika video pidato Ahok sudah dihapus dari Youtube. Terlepas itu dihilangkan siapa, saya tidak tahu,” sambung dia.
Sementara poin ketiga, lanjut Zamzam adalah alasan penahanan Ahok jika mengulangi perbuatan serupa. Hal ini terjadi saat Ahok menuduh ada indikasi pendemo bayaran yang dibayar Rp 500 ribu per orang.
“Ahok tidak hanya mengulangi perbuatannya. Tapi, malah membuay tudingan baru, pendemo dibayar Rp 500 ribu. Jadi, selama tidak ditahan, dia berkesempatan bicara di depan publik. Itu menguatkan poin tentang mengulang perbuatan serupa,” tandasnya.
Adapun pelapor yang hadir dalam penyampaian pernyataan sikap itu diantaranya, Sekretatis Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, perwakilan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Irene Centre dan dari perorangan, Burhanuddin.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: