Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran informasi SARA. Penyidik Subdit Cyber Crime menilai tindakan Buni meyebarkan video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memenuhi unsur kejahatan.

“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut penyidik letak pidana yang dilakukan oleh Buni adalah saat ia mengunggah video ke akun Facebook pribadinya. Tindakan itu dianggap telah menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” pungkas Awi.

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: