Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com-Buni Yani pengunggah video Ahok saat mengutip surap Al-Maidah mengaku dirinya langsung ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Buni Yani di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Seperti diketahui polisi menetapkan Buni sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan Buni dinilai telah melakukan tindak pidana dengan memprovokasi orang melalui postinganya.

“Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.

“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.

Artikel ini ditulis oleh: