Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, bila dilihat dari aspek yuridis tidak ada kendala bagi Setya Novanto untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI.
“Setidaknya ada tiga ketentuan normatif dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memberi ruang kepada Setya Novanto untuk menduduki kembali kursi Ketua DPR,” kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Kamis (24/11).
Pertama, ujar Said, Setya Novanto masih berstatus sebagai anggota DPR aktif. Hal itu merujuk Pasal 80 huruf d UU 17/2014 tentang MD3, setiap anggota DPR mempunyai hak untuk dipilih, termasuk menjadi pimpinan DPR.
“Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU MD3, pimpinan DPR dipilih dalam sistem paket. Pada saat pimpinan DPR periode 2014-2019 pertama kali dipilih, paket yang menempatkan Setya Novanto sebagai calon ketua DPR ternyata yang paling banyak dipilih oleh anggota DPR.”
Artinya, masih kata Said, mayoritas anggota DPR menginginkan Novanto memimpin lembaga perwakilan rakyat itu, walaupun dipertengahan jalan beliau sempat mundur, bukan berarti mayoritas anggota DPR sudah tidak menginginkan lagi kembali ke posisinya semula, dan pada saat Paripurna nanti hal ini bisa dibuktikan.
“Ketiga, jabatan Ketua DPR yang kini dijabat Ade Komarudin dimungkinkan oleh UU MD3 untuk diganti. Menurut Pasal 87 ayat (2) huruf d UU MD3, Ketua DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya.”
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu