Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kembali mengeluarkan keputusan penugasan kepada dua badan usaha untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu utuk tahun distribusi 2017.
Melalui surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) no 23/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2016, ditetapkan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha penyalur BBM Tertentu.
“Kita telah memutuskan penugasan dua badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu untuk tahun 2017,” kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng usai acara seremoni penugasan tersebut, Kamis (24/11).
Acara yang disaksikan oleh Menteri ESDM, Ingnasius Jonan, memberikan volume penugasan jenis minyak Solar kepada Pertamina sebanyak 15.700.000 KL, sedangkan untuk jenis minyak Tanah, sebanyak 610.000 KL.
Selanjutnya untuk badan usaha AKR Corporindo hanya menyalurkan BBM jenis Solar dengan volume 300.000 KL.
Adapun untuk jenis BBM khusus, Pemerintah hanya mempercayakan hal ini kepada Pertamina melalui surat keputusan no 22/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2016.
“Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus yakni Bensin RON minimum 88 hanya ditugaskan kepada Pertamina selama penyaluran tahun 2017,” tambah Sommeng.
Diketahui bahwa alokasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan kepada PT Pertamina sejumlah 12.500.000 KL dengan distribusi ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinai Jawa Barat, Provinei Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka