Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, uang suap yang diberikan kepada Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno, berasal dari kas perusahaan PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
“Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya ya pasti perusahaannya,” kata Syarif, di Hotel JW Luwansa, Jakarta Kamis (24/11).
Syarif pun yakin bahwa suap sekitar Rp1,9 miliar bukan milik Direktur Wilaya PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair. Pasalnya, uang itu berkaitan dengan upaya PT E.K Prima untuk menghindari kewajiban pajak mereka yang nilainya mencapai Rp78 miliar.
“Nggak mungkin (uang pribadi). Itu kan pajak perushaan bukan pajak perorang,” ketusnya.
Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya penghapusan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan melalui tangan Rajesh dengan memberikan sejumlah uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Handang.
Atas dugaan tersebut, baik Handang maupun Rajesh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia tahun anggaran 2014 dan 2015.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby