Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, yang dituding ikut terlibat dalam kasus suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Tudingan ini disampaikan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh.

“Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara,” ungkap Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).

Klaim Tommy, kliennya sudah melakukan beberapa upaya untuk menuntaskan kewajiban pajak PT E.K Prima, termasuk dengan mengajukan tax amnesty. Namun, upaya ini justru dihalangi oleh oknum di Ditjen Pajak.

“Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak, sehingga kami dalam waktu dekat menemui tim reformasi pajak dibentuk ibu Menteri (Sri Mulyani) untuk menjelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan,” dalihnya.

Apa yang disampaikan oleh Tommy sebetulnya senada dengan keyakinan pihak KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat di Ditjen pajak yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap terkait pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima.

“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia (Handang) tidak bekerja sendirian. Apalagi kalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Jadi nol itu pasti banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Menurut Agus, ada sedikit janggal bilamana seorang Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno bisa ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima yang nilainya Rp78 miliar.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: