Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif meminta pihak Kejaksaan Agung tidak menutup-tutupi penanganan kasus dugaan suap Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AF.
Kata Syarif, penanganan kasus dugaan suap senilai Rp1,5 Miliar harus mengacu sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Prosesnya harus terbuka. Mudah-mudahan diproses sesuai UU Tipikor,” ujar Laode saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (24/11).
Dalam hal ini, Syarif menegaskan bahwa pihaknya tak merasa ‘ditikung’ oleh Kejaksaan, meski KPK tengah ‘mengincar’ Jaksa AF. KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut, asal proses penangananya dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
“Kalau untuk berbuat kebajikan itu mana yang duluan itu (tidak masalah). Siapapun harus ditindak,” tegasnya.
Bahkan, sambung dia, KPK siap membantu Kejaksaan bilamana dalam penanganan kasus AF ini dihadang sejumlah kesulitan. Lembaga antirasuah siap memberikan sejumlah data dan informasi yang belum diketahui oleh pihak Kejaksaan.
“Seandainya kejaksaan ingin meminta bantuan dan informasi dari KPK tentang beliau, akan dikerjasamakan,” tutup mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung berhasil meringkus Jaksa AF lantaran diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Dugaannya, uang miliaran itu berkaitan dengan penanganan perkara, dan diberikan oleh pihak yang tengah tersangkut kasus di Kejati Jatim.
Belum begitu jelas bagaimana duduk perkara yang melilit Jaksa AF ini. Hingga kini pihak Kejati Jatim dan Kejagung masih terus menelusuri konstruksi kasusnya.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan