Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jaya nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Jaksa Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.
“Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).
Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman. Dirinya berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka