Semarang, Aktual.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar spesialis praktek aborsi janin dengan tersangka berinisial NR 70 tahun di perbatasan desa Cilacap-Ciamis Jawa Barat.
Pelaku yang berlatarbelakang seorang tukang pijat ditangkap aparat setelah menggugurkan bayi berumur 17 bulan dari hubungan gelap berinisial MH 44 tahun dan SR 44 tahun, yang diketahui warga desa Rejamulya, kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap.
“Kita kembangkan dari laporan hasil masyarakat atas hubungan gelap kedua pasangan berusia lanjut itu. Dari itu, kita kembangkan dengan menangkap dukun aborsi,” ujar Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Polisi Gagah Nugraha saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jum’at (25/11).
Awalnya, lanjut dia, laporan masyarakat itu ditembuskan kepada Mabes Polri terdapat dugaan praktik aborsi. Petugas lalu mengembangkan hasil laporan masyarakat dengan menelusuri kedua pasangan tersebut.
“Petugas lalu membongkar kuburan di belakang rumah tersangka.”
Dari situ, petugas juga menyita barang bukti berupa ranting pohon sirih untuk menggugurkan sang jabang bayi. Cara yang dilakukan tersangka begitu tradisional dengan memasukkan ranting ke dalam mister (V).
“Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.”
Disebutkan, hasil analisa penyidik menduga terdapat janin bayi lain yang digugurkan dan dikuburkan di belakang rumah. Setiap kali menggugurkan pelaku mendapatkan upah antara Rp300 ribu- Rp900 ribu.
“Kita kesulitasn mengintrogasi pelaku, karena bahasa dan ucapan yang digunakan sulit kita pahami, serta membingungkan penyidik.”
Laporan: Muhammad Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu