Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung segera menyikapi berkas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri.

“Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat (25/11).

Pihaknya ada waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP. “Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” katanya.

Pihaknya segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu.

“Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas kasus penistaan yang diduga dilakukan oleh Ahok pada Jumat (25/11), bekasnya 826 halaman.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby