Jakarta, Aktual.com – Sekretaris FPKS Sukamta menilai demokrasi berasaskan Pancasila yang berjalan di Indonesia, melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat sehingga pemerintah jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
“Pemerintah sebaiknya jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya di Jakarta, Jumat (25/11).
Dia mengatakan, di zaman modern, bentuk demokrasi itu semakin deliberatif, artinya semakin memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam urusan negara dan umum.
Karena itu menurut dia, menghalang-halanginya masyarakat menyampaikan pendapat merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri.
“Selain itu, tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan, Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat Pasal 18 bahwa tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.
Menurut dia, pihak-pihak yang menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat dan menuduh melakukan makar, justru bisa terkena hukum.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” katanya.
Sukamta mengatakan, kewajiban pemerintah jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 Pasal 7 ada 4, pertama, mengedepankan hak asasi manusia.
Menurut dia, pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat.
“Kedua, mengedepankan aspek legalitas, artinya selama aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak boleh menghalangi,” ujarnya.
Ketiga menurut dia, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, artinya selama belum bisa dibuktikan, tidak boleh menjastifikasi aksi tersebut berniat akan melakukan tindakan makar atau tindakan inkonstitusional lainnya.
Dia menjelaskan, poin keempat, pemerintah wajib menyelenggarakan keamanan, yaitu jaminan agar aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman terkendali.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid