Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan konferensi pers seputar penangkapan penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). Polisi telah menangkap seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. Tersangka ditangkap oleh Subdit Cybercrime Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta,Aktual.com – Terduga pelaku yang mengunggah ajakan ‘rush money’ berinisial AR 31 tahun, di jejaring media sosial Facebook akhirnya dibekuk tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24/11) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pria yang berprofesi sebagai guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini ditangkap selepasnya pulang mengajar.

“Kamis malam ya yang bersangkutan diamankan. Kalo gak salah pulang ngajar dirumahnya,” kata Boy Rafli dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Setelah diamankan pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara maraton hingga menyandang status tersangka. Pasalnya kata Boy Rafli, seruan penarikan uang secara masal tersebut dianggap provokatif dan meresahkan masyarakat.

Beruntung AR yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara itu tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Kata Boy Rafli, alasan AR tidak ditahan, diantaranya karena alasan kemanusiaan. “Dia kan seorang guru, dan anaknya masih kecil juga jadi atas pertimbangan itu tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Tapi proses penyidikan tetap jalan,” terangnya.

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, AR juga membuat surat pernyataan meminta maaf dan tidak akan diulangi lagi, yang ditandatanganinya langsung dan diberi meterai 6000.

Dalam surat pernyataan itu, AR mengakui akun Abu Uwais adalah akun facebooknya. AR juga membenarkan memposting tulisan yang menjadi viral tersebut.

Postingan pertama pada 22 November pukul 09.36 WIB, dengan caption : Aksi Rush Mony, mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank komunis. Postingan kedua pada 24 November @ukul11.45 WIB, dengan caption : Rush Money.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang

Atas dua postingan itu, AR mengakui kebenaran atas informasi tersebut tidak benar. Dia juga meminta maaf pada Netizen dan pihak yang dirugikan khususnya negara dalam hal ini pemerintah karena sempat menanggapi isu yang dibuatnya.

“Saya menyadari bahwa postingan saya dapat menimbulkan rusaknya kerukunan antar suku ras dan agama khususnya Indonesia. Saya tidak akan memposting suatu postingan yang berdampak negatif,” tulis AR.

Terakhir di surat pernyataan itu, AR juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menggunakan media sosial secara bijak dan menghapus postingan tersebut.

Untuk diketahui, postingan Rush Money menjadi viral di media sosial seiring bergulirnya kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi penarikan uang secara masal dari bank konvensional disinyalir sebagai bentuk protes terhadap Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lantaran dinilai lamban merespon kasus pelecehan Alquran dan Ulama oleh Ahok.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu