Dirut PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Arif Wibowo (kanan) didampingi VP Corporate Communications Garuda, Pujobroto (kiri), mengakui langgar perizinan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/1/2015). Arif mengakui telah melanggar perizinan kemenhub. Alasannya, karena adanya keterlambatan pemberitahuan yang diterima Garuda Indonesia. Surat yang dibuat oleh kemenhub memang telah lama dibuat, yakni pada 24 Desember 2014. “Tapi Garuda baru menerima suratnya pada tanggal 2 Januari 2015.Sebelumnya, kemenhub menyatakan, Garuda Indonesia melakukan pelanggaran izin penerbangan terkait empat rute penerbangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO