Jakarta, Aktual.com – Pemblokiran situs pribadi milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Begitu pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Iza saat dikonfirmasi ihwal pemblokiran situs yang beralamat www.habibrizieq.com.
“Ini kolaborasi lembaga, ada Kominfo, ada Polri, ada BNPT, ada BIN. Jadi kolaborasi lembaga, yang memang Kominfo yang diminta untuk action dalam penanganannya atau pemblokirannya,” ungkap Noor saat dihubungi, Minggu (27/11).
Menurut Noor, pemblokiran situs Habib Rizieq bukan tanpa alasan. Kata dia, pemerintah melihat adanya konten-konten negatif dalam situs tersebut, yang khawatir menimbulkan keresahan.
“Kalau alasan, barang kali jadi konsen selama ini adalah hal yang terkait apabila di situ ada provokasi, ujaran kebencian ataupun SARA, yang memang sangat berpotensi kepada keresahan di masyarakat,” terangnya.
Anak buah Rudiantara ini mengklaim, pemblokiran ini dilakukan tanpa pandang bulu. Klaim dia, bukan lantaran situs tersebut milik Habib Rizieq, melainkan murni lantaran kontennya yang mengadung hal negatif.
“Mungkin yang terpenting ini dilihat dari isinya (kontennya). Masalah situs itu namanya apa, pemiliknya siapa, pengelolanya siapa, tidak ada kaitannya. Jadi, ini semata-mata dilihat dari isi kontennya,” paparnya.
Habib Rizieq diketahui menjadi pentolan yang menggerakkan jutaan massa dalam Aksi Bela Islam I dan II.
Pria lulusan King Saudi University ini merupakan Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), yang fokus pengawal penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
GNPF MUI sendiri merupakan organisasi yang bertekad menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang. Dimana, dalam unjuk rasa nanti, GNPF MUI akan menuntut pihak Kepolisian untuk menahan Ahok.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: