Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini memang sudah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama Islam dan Al-Quran terkait pernyataannya soal Surat Al Maidah.

Namun demikian, karena dirinya sudah menjadi calon gubernur DKI yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, meminta Ahok tetap maju dalam Pilkada DKI 2017 nanti.

“Agar tetap terjadi keadilan, saya dukung Ahok tetap maju di Pilkada DKI, agar bisa berlangsung secara jujur dan adil dan tidak menguntungkan salah satu paslon dalam pilkada 2017 nantinya,” ujar Yusril dalam acara Pagelaran Budaya Masyarakat Bangka Belitung (Babel), di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (27/11).

Acara ini dihadiri lebih dari 1.000 warga Babel. Apalagi di acara itu, hadir juga Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung. Selain itu juga, hadir sejumlah tokoh masyarakat Bangka Belitung.

“Jadi bagi saya, kalah menangnya Ahok itu nantinya akan ditentukan oleh pemilih di DKI, bukan oleh rekayasa atau tekanan pihak manapun juga,” ujar tokoh yang sempat maju menjadi bakal calon gubernur DKI itu.

Dalam sambutannya, Yusril juga meminta Ahok untuk mempelajari Islam secara sungguh-sungguh. Sehingga pelajaran kasus saat ini bisa menjadi pengalaman penting ke depannya bagi Ahok tersebut.

“Mudah-mudahan Pak Ahok akan mendapatkan hidayah setelah mempelajari Islam,” harap Yursil setelah mendengar Ahok sendiri ingin mencona mempelajari agama Islam.

Memang Ahok dalam sambutannya menyebutkan, dirinya merasa berterima kasih kepada Yusril yang telah mengingatkannya untuk mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh.

Ahok mengemukakan keyakinannya, bahwa seseorang akan mendapat hidayah apabila dia mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh dan memahami ketinggian dan keindahan ajaran Islam tersebut.
Lebih jauh Yusril menegaskan, kendati tersandung dengan kasus ini, dirinya berharap Ahok tak mundur dalam pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Karena status tersangka yang kini disandang Ahok itu tidak menghalanginya untuk tetap maju. Karena Ahok itu tidak menjadi tersangka pidana menurut UU Pilkada,” pungkas Yusril.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid