Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan kepada tenaga kerja asing.
Peningkatkan pengawasan itu penting dilakukan, mengingat Kemenaker telah menangkap 41 tenaga kerja asing ilegal asal China baru-baru ini.
“Keberhasilan ini sekaligus mengindikasikan bahwa banyak tenaga kerja asing ilegal asal China yang bekerja di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu ditingkatkan,” kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin (28/11).
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak berpuas diri. Menurut dia, 41 orang itu baru yang diketahui kemudian ditangkap. “Kita bisa saja menduga masih banyak tenaga kerja asing ilegal yang belum tertangkap.”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menangkap 41 tenaga kerja asing asal China pada akhir pekan keempat November 2016.
Tenaga kerja asing ilegal itu bekerja di proyek pembangkit listrik dan pabrik baja di tiga lokasi, yaitu Palembang, Sumatra Utara dan Karawang.
Mereka rata-rata dipekerjakan perusahaan yang belum mengantongi izin menggunakan tenaga kerja asing. Ada juga yang sudah memiliki IMTA, tetapi izin pekerjaan yang diberikan berbeda dengan pekerjaan di lapangan.
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti penangkapan itu dengan memanggil pemilik perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal tersebut.
Laporan: Musdianto
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu