Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah sah menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah pada 27 Oktober 2016 lalu. Pemberlakukan UU ITE sesuai dengan hasil revisian tersebut, pun mulai diterapkan per hari ini.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengungkapkan, revisi UU ITE memberikan batasan-batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial. Dimana, UU ITE yang baru itu merupakan suatu karya dari komisi I yang baik untuk publik.
“Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di sosmed. UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya,” ujar Tantowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Tantowi menilai aturan baru UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial. Sehingga, media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.
“Sosmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Meski demikian, Tantowi membantah jika UU ITE yang baru bakal membungkam suara kritis masyarakat.
“Saya rasa tidak. Itu hak asasi manusia. Segala yang diatur bukan hanya pasal 27 tapi pasal lain sudah diatur secermat mungkin menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Dia memastikan penyusunan UU ini dilakukan sesuai aspirasi masyarakat dengan cara yang komprehensif.
“UU apapun ketika diberlakukan selalu dapat pro kontra. Meskipun dalam pembahasan UU DPR selalu mengundang simpul-simpul masyarakat. Ini hal yang biasa yang penting UU itu ketika diundangkan betul-betul ada proses yang komperehnsif,” tambah Tantowi.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby