Yogyakarta, Aktual.com – Lima orang komplotan penipu bermodus gendam berhasil diringkus Satreskrim Kepolisian Resort Kota Yogyakarta lantaran menguras habis uang milik seorang pelajar via ATM.
Finni Eka Pratiwi (18) pelajar asal Trihanggo, Gamping, Sleman, tertipu uang sejumlah 21 juta Rupiah di depan sebuah supermarket, Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta.
“Setelah mendapat laporan dari korban, para pelaku berhasil kita amankan dua hari setelah kejadian atau 17 November 2016 malam di sebuah hotel,” terang Kapolresta Kombespol Tommy Wibisono, Senin (28/11).
Di betis kiri pelaku FS alias Irman alias Irwan (49), Kepolisian menitipkan sebutir timah panas lantaran mencoba kabur saat penggerebekan, pelaku lain yakni HSR alias Ilham (29), SB alias Nisam (50), AH alias Pet (24) serta RY (28).
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan aksi penipuannya menggunakan telur-telur yang telah diisi dengan jarum-jarum emas,” ungkap Kapolresta.
Setelah korban percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, dibawah pengaruh gendam korban diminta jujur menjawab semua pertanyaan seperti barang berharga yang dimiliki serta kartu ATM lengkap dengan nomor PIN.
Saat menunjukkan kartu ATM, pelaku mengganti dengan kartu lain yang ditutupi kain dan hanya boleh dibuka saat korban tiba di rumah. “Baru setelah sampai di rumah, korban tersadar kalau dirinya menjadi korban penipuan,” tambah Kapolresta.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bathilan menambahkan, komplotan pelaku memiliki peran masing-masing, mulai menyiapkan akomodasi, menjadi inisiator, membagi tugas dan membagi hasil kejahatan.
“Pasal yang kita sangkakan 378 KUHP Jo 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Pasal 363 KUHO dengan ancaman 7 tahun,” tegasnya.
Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Arbie Marwan