Jakarta, Aktual.com – PT PLN (Persero) Area Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mencatat terdapat 44.945 rumah tangga akan terdampak karena pencabutan tarif subsidi listrik 900 Volt Ampere (VA) di wilayah kerjanya.

Manager PT PLN Area Meulaboh Redi Zusanto, di Meulaboh, Senin (28/11), mengatakan, kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2017, pelanggan terimbas adalah rumah tangga 900 VA dialihkan ke pengguna 1.300 VA dengan tarif non subsidi.

“Pencabutan subsidi tarif tenaga listrik ini dilakukan secara bertahap dimulai Januari 2017, untuk empat kabupaten PT PLN Area Meulaboh terdampak 73 persen dari total jumlah pelanggan rumah tangga penguna 900 VA,” kata Redi.

Hal tersebut sesuai dengan edaran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen EDM) Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Listrik PT PLN (persero), mengatur tarif non subsidi, kemudian Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Redi Zusanto merincikan, pada wilayah kerjanya terdapat 61.574 rumah tangga pelanggan pengguna 900 VA (empat ampere) dan 16.566 rumah tangga pengguna 450 VA (dua ampere), total 73 persen terdampak berjumlah 44.945 pelanggan, sesuai pendataan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dia menjelaskan, selama ini rumah tangga pengguna 900 VA tersebut mendapat subsidi tarif listrik sekitar Rp800/KwH, sehingga mereka hanya membayarkan Rp605/KwH, sementara tarif normal non subsidi adalah Rp1.352/KwH.

“Petunjuknya semua pengguna 900 VA tersebut akan dialihkan bersama dengan pengguna daya 1.300 VA lainnya. Pelanggan pengguna dua ampere, itu tidak diganggu gugat, artinya 16.566 rumah tangga tetap menerima subsidi listrik,”sebutnya.

Dijelaskan, jumlah total rumah tangga atau pelanggan yang dicabut subsidi listrik tersebut yakni, untuk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 23.895 pelanggan, Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 15.962 pelanggan, Kabupaten Nagan Raya sebanyak 11.898 pelanggan dan Kabupaten Simeulue sebanyak 9.819 pelanggan.

Sementara jumlah pengguna listrik subsidi yang masih berlaku di Kabupaten Aceh Barat 5.581 pelanggan, Kabupaten Aceh Jaya 4.568 pelanggan, Kabupaten Nagan Raya 2.202 pelanggan dan Kabupaten Simeulue 4.215 pelanggan.

Redi menjelaskan, bagi pelanggan 900 VA yang kemudian secara ekonomi mengaku tidak mampu, maka bisa mengajukan komplin melalui pihak desa yang kemudian diterukan ketingkat kecamatan hingga dilakukan verifikasi ulang secara bersama.

“Dalam Permen ESDM itu juga dijelaskan, apabila ada masyarakat yang kemudian tidak mampu secara ekonomi bisa diusulkan sesuai prosedur. Penyesuaian tarif ini dalam tiga tahapan, tahap pertama Januari-Februari, kemudian tahap dua Maret-April dan Mei ke atas itu sudah selesai semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut Redi Zusanto menyampaikan, kemuungkinan-kemungkinan terjadi gejolak di tengah masyarakat terhadap penerapan kebijakan itu berpeluang terjadi, namun pihaknya berupaya menekan sekecil mungkin melalui kegiatan-kegiatan pertemuan dalam forum FGD.

Kebijakan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, PT PLN di wilayah kerja masing-masing hanya bertindak sebagai operator, salah satu tujuan lahirnya kebijakan itu karena “penikmat” subsidi listrik selama ini sudah tidak sesuai peruntukan.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby