Perbankan Syariah (Aktual/Foto:ist)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis terdapat 345 Daftar Efek Syariah (DES). Langkah ini dilakukan untuk menggenjot pangsa pasar syariah, terutama di pasar modal agar lebih besar lagi.

Namun demikian, menurut OJK, untuk memilih 345 efek syariah itu tidak lah mudah, ada screening atau penyaringan yang dilakukan OJK baik dalam business screening maupun financial screening hingga akhirnya didapat 345 efek syariah.

Menurut Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, 345 efek itu terdiri dari jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat.

“Sebanyak 345 efek itu dikeluarkan oleh Dewan Komisioner OJK dalam surat keputusan Nomor: Kep-56/D.04/2016 tentang DES yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2016 ini,” ujar Fadilah, di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Fadilah, yang penting dalam penentuan 345 efek syariah ini, pertama-tama, OJK melakukan business screening yaitu dengan menilai perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai syariah.

Kegiatan itu, kata dia, diantaranya adalah, perjudian dan sejenisnya; perdagangan yang dilarang; jasa keuangan ribawi; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghoror) dan/atau judi (maisir); produk atau distribusi barang haram, merusak moral atau mudharat; dan terakhir terlibat transaksi suap.

Selain itu, OJK juga melakukan financial screening, yaitu melakukan penilaian kinerja keuangan perusahaan atau emiten seperti, total utang berbasis bunga perusahaan dibanding total aset tidak lebih dari 45%.

“Serta pendapatan non halal dibanding total pendapatannya tak melebihi 10%. Baru setelah itu lulus menjadi saham atau efek syariah,” papar Fadilah.

Langkah OJK ini dilakukan, memang untuk menggenjot pangsa pasar atau market share keuangan syariah yang saat ini masih rendah. Berdasar data OJK hingga 25 Nopember 2015, market share nilai sukuk korporasi cuma sebanyak 3,99%. Sisanya atau sebanyak 96,01% adalah obligasi korporasi.

“Sama juga dengan market share nilai sukuk korporasi. Yaitu cuma 11,18% dengan nilai Rp20,43 triliun dari 101 efek syariah. Sedang nilai market share obligasi sebanyak 88,82%,” pungkas Fadilah.

Reksadana syariah juga demikian. Hingga 18 November 2016, market share Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah hanya 3,72%, sedang sisanya sebanyak 96,28% adalah reksadana syariah.

Sementara market share jumlah produk reksadana syariah cuma 9,03% dan sisanya sebanyak 90,87% adalah reksadana konvensional. “Dengan nilai reksadana sebanyak Rp12,05 triliun dari total jumlah produk 125 reksadana syariah,” tegas dia.

Mungkin yang cukup membanggakan adalah perkembangan sukuk negara. Berdasar data hingga 18 November 2016, nilai outstanding-nya berjumlah total Rp413,33 triliun dari jumlah outstanding sebanyak 53 sukuk.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan