Jakarta, Aktual.com – Institute ReforMiner meminta pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan regulasi tentang pembangunan kilang di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No.35/2016 yang telah diterbitkan Pada 11 November 2016 lalu.

Perlu diingat bahwa BBM merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka karenanya cabang produksinya diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 harus dikuasai oleh negara.

Namun terlihat dari permen tersebut, pemerintah mengizinkan bahan baku kilang dapat berasal dari impor dan hasil produksi dapat dijual ke luar negeri. Selain itu, mekanisme pembangunan bisa melalui penunjukan langsung ditambah kewenangan mendistribusi BBM dalam negeri.

“ReforMiner menilai terbitnya Permen ESDM No.35/2016 tidak sejalan dengan amanat Konstitusi UUD 1945. Dengan menyerahkan pembangunan kilang sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sepenuhnya kepada pihak swasta, penguasaan negara secara relatif menjadi lemah. Berbeda dengan skema KPBU dan Penugasan yang diatur dalam Perpres No.146/2015 yang mana pemerintah dapat mengontrol penuh melalui tangannya yaitu BUMN (Pertamina),” ujar Komaidi, di Jakarta, Senin (28/11).

Maka dari itu dia menuntut peninjauan ulang skema penunjukkan langsung kepada badan usaha swasta sebagai penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan di dalam negeri.

“Kebijakan yang terkait dengan pengelolaan BBM termasuk pembangunan kilang, harus dilakukan dengan cermat. Pemerintah jangan hanya mempertimbangkan aspek bisnis semata, tetapi juga penting memperhatikan aspek konstitusi, ketahanan energi, dan ketahanan ekonomi nasional,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka