Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan nomor 19/POJK.04/2015 tentang penertiban dan persyaratan reksa dana syariah dimana salah satu isi peraturan tersebut adalah dengan diperbolehkannya produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri untuk berinvestasi penuh pada pasar modal di luar negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kinerja keuangan syariah maemang masih jauh dari memuaskan, baik itu di sektor perbankan atau pun pasar modal. Untuk itu, agar pasar modal syariah terus bertumbuh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) yang meliputi 345 jenis efek.

“Ke-345 efek itu terdiri sari jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat,” ujar Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, di Jakarta, Senin (28/11).

Sebanyak 345 efek itu dikeluarkan oleh Dewan Komisioner OJK dalam surat keputusan Nomor: Kep- 56/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2016 ini.

DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

“Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta DES yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.

Fadilah menegaskan, dari 345 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah. Sedang sebanyak 342 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai saham syariah.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah itu.

Dari jumlah 345 tersebut, dia menegaskan, DES terbesar berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 87 saham (25,2% dari total DES), diikuti sektor properti, real estate dan Kknstruksi nangunan sebanyak 58 saham (16,81%) dan dari sektor industri dasar dan kimia 52 saham (15,07%).

“Secara periodik OJK melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 November. Pada Mei 2016, jumlah DES sebanyak 321,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk DES Periode II Tahun 2016 ini, semula dari 614 emiten dan perusahaan publik tercatat di OJK, telah dilakukan penelaahan atas 584 laporan keuangan emiten dan perusahaan publik.

“Sehingga didapat 345 saham termasuk ke dalam DES. Yaitu terdiri dari 342 saham memenuhi kriteria DES termasuk tiga Saham yang baru. Sedang 239 saham tidak memenuhi kriteria DES,” terang Fadilah.

Langkah OJK ini dilakukan memang untukmenggenjot pangsa pasar atau market share yang saat ini masih rendah. Berdasar data OJK, hingga 25 Nopember 2015, market share nilai sukuk korporasi cuma sebanyak 3,99%. Sisanya atau sebnayak 96,01% adalah obligasi korporasi.

“Sama juga dengan market share nilai sukuk korporasi. Yaitu cuma 11,18% dengan nilai Rp20,43 triliun dari 101 efrk syariah. Sedang nilai market share obligasi sebanyak 88,82%,” pungkas Fadilah.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka