Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ahmad Manaf (AM), sebagai tersangka pemberi uang suap kepada jaksa Ahmad Fauzi terkait kasus penanganan kasus korupsi, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Benar, AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (28/11).
Dengan demikian sudah dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi. Pertama, adalah jaksa Ahmad Fauzi, jaksa fungsional di Kejati Jatim.
Menurut Arminsyah, penetapan AM sebagai tersangka, dilakukan setelah diperiksa secara maraton, di Gedung Bundar, Kejagung pada Jumat (25/11).
“AM ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa AF. Dia langsung ditaham bersama AF, di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung,” terang Arminsyah.
Kedua orang ini ditangkap oleh tim Sapu (Sapu Bersih) Pungutan Liar (Pungli), dketuai Yulianto. Sempat diperiksa di Kejati Jatim, Rabu sore dan malamnya dibawa ke Gedung Bundar, Kejagung.
Tersangka AM diduga adalah pengusaha dan salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep, Madura, Jatim yang diduga syarat muatan korupsi.
Dugaan pemberian uang Rp1,5 niliar, Rabu (23/11) bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tempat terpisah, agar kasus tersebut tidak dinaikan ke penyidikan.
Uang Rp1,5 miliar ditarok dalam tas besar dan disimpan AF, di rumah kosnya dekat dengan Kantor Kejati Jatim. Tumpukan uang itu terdiri pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dari informasi terakhir, diduga Fauzi ini ditugaskan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jatim sesuai dengan surat keputusan (SK)-nya sebagai jaksa fungsional.
“Sehingga tidak diketahui, kenapa dia justru bertugas, di Kejati Jatim,” kata sebuah sumber di Kejagung.
Ahmad Fauzi diduga juga masih keponakan salah satu petiinggi jaksa, di Kejagung. Jaksa yang baru naik golongan 3 C dan berusia 30-an ini, sempat bertugas sebagai tata usaha, di Kejari Nabire, Papua. Lalu. Ditarik ke Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan terakhir, di Pidana Khusus (Gedung Bundar), Kejagung.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby