Jakarta, Aktual.com – Janji yang diumbarkan oleh Presiden Jokowi untuk mewujudkan penjualan BBM satu harga di seluruh Indonesia merupakan pertarungan integritas untuk diimplementasikan. Jika hal itu tidak terwujud, akan jadi blunder bagi pemerintah.
Kementerian ESDM, selaku kementerian teknis, yakin telah mematangkan hal tersebut. Walaupun telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tapi Dirjen Migas kembali menegaskan kepada badan penyalur agar menjalankan misi itu dengan baik.
“Badan Usaha yang diberikan tugas, wajib disalurkan hingga sampai titik-titik tertentu dan tidak dibebani biaya distribusi kepada konsumen,” kata Dirjen Migas, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Kantornya, Senin (28/11).
Selanjutnya, tambah Wirat, pada saat implementasi, Badan Pengaturan Hilir Migas akan mengawasi badan usaha yang ditugaskan tersebut. Jika tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka akan ada sanksi atas itu.
“BPH Migas akan lakukan pengawasan dan ketetapan distribusi agar berjalan lancar. Tentu ada reward and punishment yang tidak laksanakan dengan baik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui untuk tahun 2017 pemerintah telah menetapkan dua badan usaha untuk menyalurkan BBM tertentu maupun khusus.
Melalui surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) no 23/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2016, ditetapkan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha penyalur BBM Tertentu.
Adapun untuk jenis BBM khusus, Pemerintah hanya mempercayakan hal ini kepada Pertamina melalui surat keputusan no 22/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2016.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan