Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad memperkuat regulasi pengembangan energi panas bumi yang merupakan salah satu sumber energi baru dan terbarukan yang memiliki pasokan yang melimpah di Tanah Air.
“Kita tetap akan mendorong terus sembari memperkuat masalah regulasinya (panas bumi),” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (29/11).
Menurut Agus, salah satu regulasi yang diperlukan adalah peraturan pemerintah yang dapat digunakan untuk menata pemanfaatan panas bumi di berbagai daerah.
Agus juga berkomitmen akan mendorong semua pemangku kepentingan, baik Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, serta BUMN penyedia panas bumi maupun lembaga lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan panas bumi.
Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga bertekad mengawal penguatan regulasi yang juga bertujuan mendukung program prioritas pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Sebagaimana diwartakan, Republik Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara penyimpan tenaga geothermal atau panas bumi terbesar di dunia, bahkan diperkirakan sekitar 40 persen potensi panas bumi dunia ada di sini.
Pemerintah juga telah lama menggalakkan potensi pemanfaatan panas bumi, seperti pada Kongres Geothermal Dunia 2010, Presiden RI ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Indonesia akan memproduksi 9.000 megawatt (MW) dari energi panas bumi pada 2025.
Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi yang sangat besar yang mencapai sekitar 30.000 megawatt, namun yang baru dimanfaatkan saat ini hanya sekitar 1.500 MW.
Meski demikian, laporan bersama Bank Pembangunan Asia-Bank Dunia pada 2015 menyatakan untuk membuka potensi panas bumi seluas-luasnya, Indonesia membutuhkan sejumlah reformasi di sejumlah area kebijakan kunci yang diperlukan guna mengembangkan dan mempertahankan pengembangan sumber energi terbarukan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan badan usaha swasta diharapkan juga turut berpartisipasi dalam mengembangkan sumber energi panas bumi sebagai pembangkit listrik dalam upaya pemenuhan target 2.300 megawatt dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) pada 2025.
“Arahan Bapak Presiden itu partisipasi masyarakat dan swasta baik swasta nasional maupun swasta asing itu diharapkan. Jadi tidak tergantung pada APBN maupun bergantung pada BUMN semata,” kata Jonan usai meninjau PLTP Lahendong di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Sabtu (26/11).
Partisipasi swasta dalam investasi di sektor pembangkit listrik, lanjut Jonan, juga untuk memenuhi proyek 35.000 megawatt. Namun untuk pembangkit berbasis panas bumi menurutnya memerlukan tantangan yang berbeda dibandingkan membangun pembangkit listrik jenis lainnya yang bisa ditentukan kapasitasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid