Dahlan Iskan, Selasa (29/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus penjualan aset BUMD yang dikelolah PT Panca Wira Usaha. (Dok Aktual/Ahmad H Budiawan)

Surabaya, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Selasa, (29/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus penjualan aset BUMD yang dikelolah PT Panca Wira Usaha.

Seperti biasanya, Dahlan Iskan yang tiba lebih awal dari jadwal, tidak banyak berkomentar dan cukup memberikan senyum.

Kendati demikian, agenda sidang pembacaan dakwaan Dahlan Iskan akhirnya ditunda oleh majelis hakim lantaran ketidak hadiran kuasa hukum Dahlan Iskan di sidang tersebut.

Dahlan Iskan masih enggan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya kuasa hukum saat persidangan. “Sudah ya, sudah.” kata Dahlan singkat.

Sementara di tempat yang sama, agenda sidang tetap berlanjut pembacaan dakwaan dengan kasus yang sama, namun untuk tersangka mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan 33 aset BUMD yang dikelolah PT PWU. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, sementara Wisnu Wardhana yang juga ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu