Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berkas kasus penistaan agama ini masih mempelajari dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kita masih pelajari berkas perkara,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/11).
Dia belum bisa memastikan kapan berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap. Padahal Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kemungkinan berkas Ahok bakal P21 pekan ini.
“Secepatnya, tergantung timnya. Sekarang masih penelitian berkas,” ujar dia.
Jaksa peneliti masih memiliki sisa waktu dari yang ditentukan yakni 14 hari. Menurutnya, jaksa penuntut akan menyelesaikan penelitian sebelum 14 hari setelah berkas diterima dari penyidik.
“Semua kordinasi sampai 14 hari. Kalau berkas perkar lengkap nanti tahap kedua,” ujar Ali.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby