Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberapat atau eksepi mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dan penasihat hukumnya. Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus dugaan suap Irman ke tahap pemeriksaan saksi.
Keputusan Majelis ini rupanya tidak dikehendaki oleh pihak penasihat hukum Irman. Fachmi, salah satu tim pengacara Irman, merasa ada pertimbangan hakim yang keliru, diantaranya soal pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan kasus kliennya.
”Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in prosedur,” ketus Fachmi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11).
Dalam eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan 13 kesalahan prosedur dalam penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Di antaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di KPK.
Dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya, tim penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum.
“Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan,” paparnya.
Seperti diketahui, Irman telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Ia didakwa menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Anggota DPD dari daerah pemilihan Sumbar ini ditengarai menerima hadiah atau janji Rp100 juta. Yang dimana, hadiah ini diduga bagian dari ‘fee’ lantaran Irman berhasil mempengaruhi Perum Bulog, hingga akhirnya menambah kuota gula impor untuk wilayah Sumbar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby