Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom dengan PT Djaja Nusantara Komunikasi, Anthony Chandra Kertawairia.
Dengan adanya putusan itu, Anggota Komisi III DPR Adies Kadir meminta Kejaksaan Agung untuk introspeksi diri atas kekalahannya dalam gugatan tersebut.
“Kejaksaan Agung mesti introspeksi diri ya, kenapa ini bisa terjadi,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Adies melanjutkan, beberapa bulan lalu, Kejagung menantang pihak berperkara untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu pun secara tegas disampaikan pada rapat kerja penegakan hukum di Komisi III DPR.
”Nah ini ternyata kan diambil langkah praperadilan oleh pihak Mobile 8, dan ternyata dikabulkan praperadilannya,” ungkapnya.
Adies mengatakan, kalah di praperadilan memang belum menghentikan kasus Mobile 8. Sebab, Kejagung masih bisa mengajukan bukti baru dalam pengusutan kasus itu. Namun, jika memang Kejagung memiliki novum tersebut.
“Ini lah tantangan bagi Kejagung agar bekerja profesional,” jelas wakil sekretaris jenderal Partai Golkar itu.
Bila Korps Adhyaksa itu tidak memiliki bukti baru, Adies menyarankan agar Kejagung menerima keputusan PN Jaksel tersebut.
“Kalau punya bukti ajukan lagi penyidikan itu dari awal, tapi juga jangan mencari-cari. Kalau memang tidak ada, ya katakan tidak. Kalau memang ada, tunjukkan profesionalnya,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby