Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus dengan terdakwa Irman, selaku Ketua DPD RI akan kembali digelar pada 13 Desember 2016 mendatang. Sidang nanti beragendakan pemeriksaan saksi, untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk menghadapi sidang pembuktian nanti, penasihat hukum Irman mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyanggah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tim penasihat hukum Irman, Tommy Singh menuturkan keyakinan bahwa kliennya tidak akan terbukti memperdagangkan pengaruhnya selaku Ketua DPD. Menurutnya, keyakinan ini dikuatkan dengan putusan sela Majelis Hakim.
“Ya kita lanjutkan saja. Yang jelas Hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan Jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar,” ucap Tommy usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11).
Tommy mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan perkara kliennya. Terlebih, kata Tommy, majelis hakim dalam putusan sela memastikan tak ada ‘perdagangan’ pengaruh oleh Irman pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Diungkapkan Tommy, dalam sidang lanjutan nanti pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. “Jadi kita lihat. (Saksi) hampir sama saja saksi-saksinya dengan perkara Memi. Ahli juga (disiapkan),” jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Irman dan kuasa hukumnya. Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus dugaan suap Irman ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang putusan sela, siang tadi.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby