Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menengaskan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama telah lengkap.

“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Oleh sebab itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. “Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu