Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ratu Rita Akil yang merupakan istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait gugatan pilkada kabupaten Buton di MK.
“Ratu Rita Akil diperiksa untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (30/11).
Ratu Rita Akil sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 23 November 2016 lalu dalam kasus yang sama. Ratu Rita pun tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar, terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby