Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Namun calon petahana gubernur DKI Jakarta itu tidak dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kata Noor, jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan penyidik Polri hanya menjerat dengan pasal 156 dan 156a saja.
“Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatannya hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP,” ujar dia di Kejagung, Rabu (30/11).
“Kalaupun menggunakan UU ITE, tentu harus dilihat, apakah ada di berkas itu. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara,” sambung dia.
Diketahui, pelapor kasus pelecehan Alquran dan Ulama juga mengadukan Ahok dengan pasal tersebut karena pidato Ahok yang dinilai menodai agama itu tersiar lewat media sosial, bersumber dari akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby