Jakarta, Aktual.co — Pembentukan staf kepresidenan secara substansial telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.
Pasalnya, pembentukan staf kepresidenan yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2015, tidak dibuat sebagai kebijaksanaan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Keberadaan perpres tentang unit staf kepresidenan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan kementerian sekretaris negara, dan sekretariat kabinet,” kata anggota relawan nusantara, Eky Tarigan melalui siaran pers kepada Aktual.co, Jumat (22/5).
Pelanggaran lainnya pun, sambung dia terlihat dari alokasi anggaran kebutuhan staf presiden. Staf Presiden Joko Widodo dalam hal keuangan dan fasilitas disamakan dengan, yang diberikan kepada menteri. Hal itulah yang dinilai telah melanggar hukum.
“Keberadaan lembaga negara setingkat Menteri harus disebutkan langsung oleh UUD tahun 1945 atau pun UU di bawahnya. Namun, dalam UUD 1945 atau UU di bawahnya, tidak mengatur secara eksplisit maupun implisit, kalau status Staf Kepresidenan Jokowi setingkat dengan Menteri.”
Lebih jauh disampaikan Ery, berdasarkan banyaknya pertentangan dan konflik norma antara perpres no 26 tahun 2015 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU kementerian negara, perlu ada pengujian UU (Judicial Review).
“Maka kami pemohon melakukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan perpres tersebut.”
Seperti diketahui, Staf Kepresidenan Jokowi dipimpin oleh Luhut Panjaitan. Dia juga ditemani lima Deputi yang mempunyi tugas dan fungsi yang berbeda-beda.
Berikut daftar Staf Presiden Jokowi:
Kepala Staf Kepresidenan: Luhut Binsar Panjaitan
Deputi I : Darmawan Prasojo, bidang ‘monitoring’ dan evaluasi.
Deputi II: Yanuar Nugroho, bidang pengelolaan dan kajian program prioritas.
Deputi III: Purbaya Yudhi Sadewa, bidang pengelolaan isu strategis.
Deputi IV: Eko Sulistyo, bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi.
Deputi V: Brigadir Jenderal (Bigjen) Andogo Wiradi, bidang analisis data dan informasi strategis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















