Agus Andrianto (ist)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus dugaan penodaan agama dilakukan besok, Kamis (1/12).

“Rencana besok. Jam 9 pagi atau jam 10 pagi ya kalau gak salah,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21.

Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.

Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby