Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ada di Kejaksaan Agung.
“Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita (polisi) gak nahan. Biasanya mereka (Kejaksaan) juga gak nahan ya,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung justru menegaskan bahwa kewenangan penahanan Ahok ada di Kepolisian. (Baca: Kewenangan Penahanan Ahok di Kepolisian).
Pelimpahan tahap berkas perkara dan Ahok sendiri, akan diserahkan kepolisian ke Kejagung besok. Hal ini, dilakukan pasca Kejagung menyatakan berkas perkaraAhok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby