OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)
OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KAPSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan pihak Indosat, XL dan China Telecom dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.

Pasalnya, menurut KAPSI tiga perusahaan telekomunikasi itu diduga telah melakukan ‘persekongkolan’ dengan Tim Revisi PP 52 dan 53, yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah operator swasta, yaitu XL, Indosat dan China Telecom, yang kami duga menjadi dalang dan melakukan persekongkolan jahat dengan regulator, khususnya tim revisi, untuk merevisi PP 52 dan 53 tersebut,” tegas Ketua Umum KAPSI, Noer Arifin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Selain itu, pihak KAPSI juga meminta pihak lembaga antirasuah untuk menelusuri dugaan pemberian gratifikasi dari XL, Indosat dan China Telecom kepada Tim Revisi PP 52 dan 53. Ada dugaan bahwasanya para pihak swasta ini memberikan sejumlah hadiah kepada Tim Revisi.

Pemberian hadiah ini dilakukan agar Tim Revisi bisa menyisipkan berbagai kepentingan swasta dalam pembahasan revisi PP 52 dan 53. Dimana salah satunya ialah dengan membiayai lembaga konsultan yang menyusun revisi aturan tersebut.

“Kami juga mendesak KPK untuk mengunkap dugaan aliran dana gratifikasi dari operator kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang menyusung rancangan revisi PP 52 dan 53,” jelas Arifin.

Seperti diketahui, KAPSI telah melaporkan dan memberikan data-data terkait rencana revisi PP 52 dan 53 yang diduga ‘berbau’ korupsi kepada KPK.

Pertama yang mereka laporkan ihwal penurunan tarif interkoneksi dan spectrum sharing yang menjadi tujuan dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. Mereka menyakini dengan penurunan tarif interkoneksi ini akan menyebabkan kerugian negara.

Sebab, perusahaan asing seperti China Telecom harusnya membeli jaringan frekuensi. Maka dari itu diwacanakanlah revisi PP 52 dan 53 dengan maksud merubah aturan tersebut serta menurunkan tarif interkoneksi.

KAPSi juga memberikan data dan informasi tambahan mengenai dugaan pemberian gratifikasi oleh dua perusahaan provider, Indosat dan XL kepada pejabat Kemenkominfo. Gratifikasi yang dimaksud berupa pembiayaan konsultan kepada Kemenkominfo agar segera merevisi PP Nomor 52 dan 52.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid