Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri dijadwalkan, Kamis (1/12) akan melakukan pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto.
“Jam 9 pagi atau jam 10 pagi ya,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Namun demikian soal penahanan terhadap Ahok, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Kejaksaan Agung. (Selengkapnya: Mabes Polri-Kejagung Kompak Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Penahanan Ahok).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby