Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mataliti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai terbukti menggunakan anggaran Kadin Jatim sebesar Rp 48 miliar untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk memperkaya orang lain.

Ia diyakini melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa Wayan Suanarwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Ketentuannya, harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah vonisnta berkekuatan hukum, dan apabila tidak dibayarkan harta milik La Nyalla akan dirampas oleh negara.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Jatim 2011-2014.‎ Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar. Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby