Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu lalu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memintai keterangan Gubernur Banten, Rano Karno. Pemeriksaan ini ditengarai terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ihwal pemeriksaan politisi PDI-P ini pun coba dikonfirmasi ke pihak KPK, termasuk soal kasusnya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati tak menampik kalau pihaknya tengah mendalami aliran uang dugaan pencucian uang Wawan. Namun, ia beralasan belum ada penyelidikan baru soal kasus tersebut.

Menariknya, Yuyuk sendiri tak membantah bahwasanya kasus-kasus yang berkaitan dengan Wawan belum ‘tutup buku’.

“Akan didalami juga oleh KPK. Belum ada lidik baru terkait itu. Penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan dari kasus-kasus yang terkait, karena ada juga yang belum selesai,” ucap Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, ditulis Kamis (1/12).

Lebih jauh disampaikan Yuyuk, penelusuran yang dilakukan KPK selalu berpedoman dengan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Wawan.

Kata dia, kalau penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup, bukan tak mungkin ada pihak yang juga dijerat ke dalam kasus yang melilit suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani.

“Semua ritme adalah penyidik berdasarkan temuan bukti itu, baru bisa diumumkan apakah sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka