Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung resmi tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka terkait kasus penodaan agama dari Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, alasan pihaknya enggan melakukan penahanan lantaran Ahok sudah di cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Kemudian sesuai SOP di kita (Kejagung) apabila dalam proses penyidikan (polisi) tak ditahan, kita juga tidak,” terang M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

Selain itu, lanjut dia, tim peneliti berkas perkara milik calon petahana gubernur DKI ini berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Selanjutnya bahwa tersangka kooperatif,” klaim mantan Wakajati DKI tersebut.

Alasan yang terakhir adalah dakwaan kasus Ahok akan disusun secara alternatif. Yaitu pasal 156a dan pasal 156 KUHP atau sebalikanya. “Karena disusun alternatif jadi kita belum tahu terbukti yang mana. Apa yang ancaman hukumannya 4 tahun 156, atau 156a yang 5 tahun,” terang M Rum.

Lebih jauh dia menuturkan, barang bukti yang diserahkan dalam proses tahap dia sebanyak 51 item. Berkas perkara terdiri dari 30 saksi, kemudian 11 saksi ahli dan satu tersangka yang disusun dalam berkas setebal 826 halaman.

“Jadi yang diperiksa kurang lebih 42 orang. Ini sudah kita lakukan periksa tahap 2, dan prosesi sudah selesai.  Nanti kita liat dipersidangan. Berkas  segera dilimpahkan ke pengadilan,” demikian M Rum.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby