Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan tim penyelidiknya untuk meminta ketertangan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Permintaan keterangan ini terkait laporan dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat Kemenkominfo dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53, khususnya aturan-aturan yang menyangkut ‘network sharing’ dan ‘spectrum frequency sharing’.

Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KAPSI) sebagai organisasi yang fokus memantau rencana revisi PP tersebut, mengapresiasi kegiatan pemeriksaan itu. Mereka menyakini, kegiatan tersebut menjadi pintu bagi KPK untuk menguak dugaan korupsi dalam rencana revisi aturan tersebut.

“KAPSI menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah bertindak cepat. Langkah KPK memintak keterangan pejabat Kemenkominfo pada 29 November 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dan operator,” tegas Ketua Umum KAPSI, Noer Arifin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Meski begitu, pihak KAPSI tetap menginginkan KPK tak hanya menyasar pihak Kemenkominfo selaku regulator. Mereka juga mendesak agar KPK menyelidiki dugaan pemberian gratifikasi ini ke pihak swasta.

Dalam hal ini, sambung Arifin, pihak swasta yang juga harus dimintai keterangan ialah Indosat, XL dan China Telecom. Pasalnya, menurut KAPSI para pihak swasta inilah yang diduga memberikan hadiah kepada pejabat Kemenkominfo.

“Karena itu, kami mendesak KPK untuk menyelidiki keterlibatan sejumlah operator swasta, yaitu Indosat, XL dan China Telecom yang kami duga menjadi dalam dan melakukan persekongkolan jahat dengan regulator, khususnya tim revisi PP 52 dan 53,” tegasnya.

Dugaan pemberian gratifikasi yang dilaporkan KAPSI ini, terkait rencana revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, atau lebih dikenal tentang biaya interkoneksi dan ‘network sharing’.

Pertama kali Kapsi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK pada 20 Oktober 2016, kemudian dilanjutkan dengan laporan kedua yang diserahkan ke KPK kemarin, Jumat (18/11).

Pada laporan pertama, Kapsi memberikan sejumlah data ihwal penurunan tarif interkoneksi dan spectrum sharing yang menjadi tujuan dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. Kapsi menyakini dengan penurunan tarif interkoneksi ini akan menyebabkan kerugian negara.

Sebab, perusahaan asing seperti China Telecom harusnya membeli jaringan frekuensi. Maka dari itu diwacanakanlah revisi PP 52 dan 53 dengan maksud merubah aturan tersebut serta menurunkan tarif interkoneksi.

Sedangkan laporan kedua, Kapsi memberikan data dan informasi tambahan mengenai dugaan pemberian gratifikasi oleh dua perusahaan provider, Indosat dan XL kepada pejabat Kemenkominfo. Gratifikasi yang dimaksud berupa pembiayaan konsultan kepada Kemenkominfo agar segera merevisi PP Nomor 52 dan 52.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby