Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa proyek milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak masuk dalam APBD atau ‘off budget’, serta pencairan anggarannya tidak melewati mekanisme baku ‘off treasury’.
Temuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo usai pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Kata dia, KPK jadi salah satu lembaga yang akan diberitahu ihwal temuan BPK. Kedua lembaga ini pun telah mengagendakan pertemuan, khusus untuk membahas hasil penelusuran BPK, termasuk soal pengadaan tanah RS Sumber Waras.
“Yang pasti akan ada pertemuan, dan sebenarnya ada yang lebih penting. Mereka punya informasi terkait proyek-proyek ‘off budget’ dan ‘off treasury’,” ungkap Agus.
Tapi sayangnya, Agus masih enggan menyebutkan proyek Pemprov DKI mana yang tergolong ‘off budget’ dan ‘off treasury’. Namun ia menyebut soal dana kompensasi yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta.
“Tapi saya belum tahu juga, karena belum bicara ke mereka (BPK). Ya laporannya begitu (proyek di DKI). Tapi saya nggak tahu apakah dana kompensasi itu masuk ‘budget’ saja atau bagaimana,” ucap Agus.
“Nggak hanya temuan baru soal Sumber Waras, tapi soal proyek-proyek yang off (budget) itu. Nggak tahu proyek apa, tahun berapa nggak tahu. Mereka baru telepon karena belum bertemu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan kali ini, Agus juga menegaskan KPK akan menindak lanjuti temuan BPK itu. Meski begitu, pihaknya akan berhati-hati, lantaran khawatir dicap ikut bermain politik.
“Yang saya khawatir, jangan dikira ini kita main politik. Waktu Pilkada kita ngomong itu, ya hati-hati juga kita,” katanya
Sebelumnya, Agus memang pernah menyebut kalau tambahan kontribusi proyek reklamasi tidak tercatat sebagai pemasukan dalam APBD DKI. Menurutnya, kebijakan ini kurang tepat.
“Setelah Peraturan Daerah (Perda) tersedia, permintaan dana kompensasi baru dapat dilakukan. Lah ini, Perda belum ada, dana kompensasi sudah diminta. Diwujudkan dalam bentuk jalan, rumah susun dan lain-lain, pelaksanaannya ‘off budget’ lagi. Ini memang agak kurang tepat,” papar Agus kepada Aktual.com, saat diminta menanggapi soal tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantura Jakarta, 15 September 2016.
Sekadar informasi, dalam mekanisme anggaran negara pengertian istilah ‘off budget’ dan ‘off treasury’ merupakan lawan dari istilah ‘on budget’ dan ‘on treasury’. Istilah ini dipergunakan untuk menciptakan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik.
Dalam mekanisme anggaran, pengertian ‘on budget’ berarti masuk dalam APBD yang disetujui oleh DPRD. Sedangkan ‘on treasury’, definisinya pencairan anggaran yang disalurkan dengan mekanisme pencairan yang baku.
Ada beberapa prinsip yang melatar belakangai ‘on treasury’, dikenal dengan sebutan 3 R + 1 P. Biasanya istilah ‘on treasury’ ini digunakan untuk mengindentifikasi penerimaan negara atau daerah yang berasal dari hibah atau bantuan.
Istilah R pertama yakni ‘register’, artinya setiap hibah harus memiliki nomor ‘register’ pencatatan hibah. R kedua rekening, pengertiannya setiap hibah langsung harus ditampung dalam rekening penampungan hibah yang telah disetujui kuasa BUM di Daerah (Kepala KPPN).
R ketiga ialah revisi, yakni setiap hibah harus tertuang dalam DIPA Satuan Kerja (Satker) berupa penambahan pagu belanja. Sedangkan P untuk pengesahan, maksudnya proses pertanggungjawaban hibah melalui pengesahan.
Di dalamnya tertuang proses penyetoran sisa dana hibah ke rekening kas negara atau kembali ke rekening kas daerah. Proses pengesahan ini akan menjadikan dana hibah dimaksud menjadi ‘on trasury’.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: